Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Masalah yang Dikritisi
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak pemindahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir kebijakan ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK telah menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dianggap dapat merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter siap pakai dapat menurun, yang berdampak negatif terhadap keselamatan pasien.
Pernyataan dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, bebas dari intervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes dilakukan tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menegaskan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan, berpotensi menciptakan kesenjangan dalam kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pernyataan dari staf ahli Menkes menunjukkan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi” ketimbang sebagai bentuk pengambilalihan. Namun demikian, para kritikus berpendapat bahwa ini merupakan intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Pentingnya Isu Ini:
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium memiliki keterkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan kesehatan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam merancang kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Diperlukan keseimbangan keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara agar tidak didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Kebijakan ini mengalihkan kendali ke Kemenkes/KKI berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Akademisi dari FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak langkah ini |
| Risiko & Dampak | Diperlukan independensi untuk menjaga kualitas pendidikan dan layanan kesehatan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai bentuk intervensi |