Belum lama ini, Pemerintah AS untuk sementara waktu mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Langkah -langkah hukum dan penundaan
Harvard segera menempuh langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut, memungkinkan mahasiswa asing untuk melanjutkan studi mereka tanpa perubahan pada status visa mereka.
Reaksi Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk menghindari dampak pada mahasiswa Indonesia, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna mengurangi risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat memproses visa
- Kuliah bold sehingga studi dapat tetap berlangsung tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Jumlah mahasiswa LPDP di AS | Sekitar 360 penerima beasiswa sedang atau akan studi di AS |
| Jumlah di Harvard | 46 penerima beasiswa sedang menempuh kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan kelanjutan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Mengapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan studi tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah Indonesia sigap menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi masih dinamis, sehingga penting untuk terus memperbarui informasi & siaga.